Saturday, February 27, 2016

Sejarah Helm

Sejarah Helm - Helm (bahasa Belanda : Helm) ialah wujud perlindungan badan yg dikenakan di kepala & umumnya dibuat dari metal atau bahan keras yang lain seperti kevlar, serat resin, atau plastik.

Helm kebanyakan dimanfaatkan yang merupakan perlindungan kepala utk bermacam macam kegiatan pertempuran (militer), atau gerakan sipil seperti olahraga, pertambangan, atau berkendara. Helm sanggup berikan perlindungan penambahan kepada sebahagian dari kepala (bergantung terhadap strukturnya) dari benda jatuh atau berkecepatan tinggi.

Di sekian banyak negeri, helm wajib dimanfaatkan bagi pengendara sepeda motor, bahkan ada yg mewajibkannya bagi pengendara sepeda tidak bermotor. Di Inggris cuma penganut Sikh yg diperbolehkan tak menggunakan helm dikarenakan mesti menggunakan turban.

Helm yg dimanfaatkan utk melindungi kepala jika berlangsung kecelakaan lalu-lintas terhadap para customer sepeda motor. Perdana sekali dicetuskan buat diwajibkan buat dipakai di Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Hoegeng, namun mendapati penolakan yg keras terhadap dikala itu, selanjutnya ditetapkan dengan cara resmi di dalam Undang-Undang No. 14 Thn 1992.

Helm sepeda ialah helm yg difungsikan oleh pembeli sepeda, dirancang tidak serupa dari helm sepeda motor sebab kecepatan sepeda cuma kurang lebih 15 km/jam. Meski di Indonesia belum diwajibkan utk memakai helm sepeda, namun telah tidak sedikit diperlukan oleh warga dalam aktivitas bersepeda kalem di hri libur, namun terhadap olah raga balapan sepeda atau pertandingan sepeda gunung helm telah diwajibkan.

Helm sepeda dibagi jadi sekian banyak tiga tipe kegunaan, seluruh type ini di desain utk melindungi kepala pembeli dari benturan, sementara itu type helm sepeda diharuskan mempunyai bobot ringan & nyaman. Perbedaan-perbedaanya ialah juga sebagai berikut 

No comments:

Post a Comment